Kamis 19 Sep 2013 14:23 WIB

Polri Didesak Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Barito Utara

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan masyarakat Barito Utara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) mendesak Mabes Polri untuk mengusut dugaan kepemilikan ijazah palsu leh Bupati Barito Utara, Nadalsyah.

"Kami sudah mendatangi Kabareskrim Mabes Polri, kemarin Rabu (18/9) menyampaikan pengaduan dan data-data kepemilikan ijazah palsu. Kami meminta Mabes Polri segera mengusutnya," ujar Koordinator Aksi M Alfan Ramadhan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut Alfan, pemalsuan ijazah adalah lex specialis diatur dalam Undang-Undang 20/ 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut, pemalsuan ijazah dapat dipidana dan atau didenda. Penggunaan ijazah palsu juga bisa ditindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP.

Diungkapkan Alfan, bukti-bukti dugaan ijazah palsu Nadalsyah yakni ijazah SMP yang dikeluarkan pada 25 April 2012 oleh SMP Negeri I Muara Teweh, Kalteng, atas nama Nadalsyah berbeda dengan ijazah asli teman seangkatannya dan banyak ditemukan kejanggalan, di antaranya, tidak ada tanda tangan Nadalsyah pada fotonya.

Foto yang ditempel juga kelihatan telah dewasa dibandingkan dengan foto ijazah anak SMP I Muara Teweh. Lalu ijazah Kejar Paket C PKBM Tunas Kelapa Kalsel, atas nama Nadalsyah yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2012 juga patut diduga palsu.

Indikasinya, terjadi perbedaan tanggal lahir di ijazah SMP Nadalsyah di ijazah SMP dan Ijazah Paket C. Di SMP tercatat tanggal 12 Maret 1964, sedangkan di ijazah Kejar Paket C tercatat 12 Maret 1965.

Selain itu, tanda tangan tangan dalam ijazah juga berbeda dengan tanda tangan pada absensi ujian Kejar Paket C. Kemudian, nomor induk ijazah SMP milik Nadalsyah bila di-crosscheck di laman Diknas, ternyata bukan atas nama Nadalsyah, tapi atas nama Rosita.

"Selaku warga negara yang taat hukum, kami yang menemukan dugaan pemalsuan ijazah itu, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena perbuatan pemalsuan ijazah melibatkan dua Provinsi, yakni Kalimantan Tengah untuk ijazah SMP-nya, dan Kalimantan Selatan untuk pemalsuan ijazah kejar paket C-nya," katanya menejelaskan.

Walau mendapat penolakan masyarakat karena dugaan kepemilikan ijasah palsu, namun KPU Muara Taweh akan melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati Barito Utara terpilih periode 2013-2018, Nadalsyah dan Ompie Herby pada Seni 23 September 2013 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Mulyar Samsi-Yusia S Tingan dan Relawati-Purman Jaya.

Sementara itu, ratusan massa, menuntut KPU setempat membatalkan pelantikan bupati terpilih Nadalsyah sampai adanya kepastian hukum atas penggunaan ijazah palsu.

Tuntutan tersebut disampaikan ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Utara dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Barito Utara, Jumat (12/9) lalu.

Mereka juga menuntut DPRD dan KPU Barito Utara memproses dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pemenang pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) pada 5 Juli lalu itu.

Massa sempat diterima oleh Ketua DPRD Barito Utara Aprianoor yang berjanji akan memproses tuntutan warga, sesuai mekanisme.

"Jika bupati menggunakan ijazah palsu dan terlibat politik uang, maka praktis proses demokrasi telah dirusak dan terjadi pelanggaran hukum," kata Alfan menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement