Kamis 19 Sep 2013 18:05 WIB

Suprapto Akui Serahkan Memori Kasasi ke Hakim AA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djodi Supratman dalam kasus suap pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Rupanya pemeriksaan ini juga sekaligus melakukan rekonstruksi penyerahan fotokopi memori kasasi antara Djodi kepada Suprapto.

"Tadi rekonstruksi, Suprapto sudah mengakui telah menerima fotokopi memori kasasi dan sudah diserahkan ke dalam (MA) dan atasannya (Hakim Agung AA) menyanggupi pengurusan itu," kata kuasa hukum Djodi Supratman, Jusuf Siletti yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Djodi Supratman menjalani pemeriksaan sekaligus rekonstruksi di dalam Gedung KPK sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Ia mengakui kalau Suprapto merupakan staf dari Hakim Agung AA. Hakim Agung yang dimaksud, yaitu Andi Abu Ayub Saleh. "Iya, dia (Suprapto) stafnya (Hakim Agung AA)," kata Djodi sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Jusuf menjelaskan lagi, penyerahan memori kasasi ini, dari adanya permintaan dari kuasa hukum penggugat Hutomo Wijaya Ongowarsito, Mario C Bernardo untuk mencarikan pihak yang dapat mengurus kasus yang sedang proses kasasi di MA. Mario juga menyerahkan fotokopi memori kasasi kasus ini kepada Djodi pada 1 Juli 2013.

Djodi pun menanyakan kepada Suprapto sambil menyerahkan fotokopi memori kasasi kasus yang diberikan Mario agar dapat menjerat terdakwa kasus ini. Beberapa hari kemudian, setelah meneliti memori kasasi itu, Suprapto menyetujuinya dan meminta harga sebesar Rp 300 juta.

Suprapto juga mengaku telah menyerahkan memori kasasi ini ke salah satu majelis hakim dalam kasus ini yang kebetulan sebagai atasannya, yaitu Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh. Mario juga menyetujui tanpa tawar-menawar. Mario telah menyerahkan uang kepada Djodi sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp 50 juta. Penyerahan pertama di Bank Artha Graha Menteng pada 8 Juli 2013 dan penyerahan kedua di kantor Mario yang bekerja di Hotma Sitompoel & Associates pada 24 Juli 2013.

Uang sebesar Rp 100 juta dari Mario ini disimpan di rumah Djodi di Bambuapus, Jakarta Timur. Usai menerima penyerahan ketiga di kantor Mario, tim KPK menangkap Djodi saat perjalanan menuju kantor MA. Djodi tidak menerima imbalan, karena sudah kenal Mario dari 2009, sehingga murni membantu," jelas Jusuf.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement