Kamis 19 Sep 2013 19:32 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Pemilukada Tangerang Hari Ini

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara permohonan keberatan atas perselisihan hasil Pemilukada Tangerang 2013 yang diajukan pasangan calon wali kota Tangerang no urut 1, yakni Harry Mulya Zein-Iskandar.

Sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (19/9) dihadiri salah satu pemohon yakni Iskandar dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva. Sidang perdana yang digelar secara singkat ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan hanya memperkenalkan masing-masing pihak pemohon dan termohon.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto SH mengatakan bahwa putusan DKPP no.83/DKPP-PKE-II/2013 dan no 84/DKPP-PKE-II/2013 tertanggal 5 Agustus 2013 yang memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan  dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arif R.Wismansya-Sachrudin dan bakal pasangan calon Achmad Mardju-Gatot Suprijanto pada pemilukada kota Tangerang tahun 2013 adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.

“Putusan DKPP ini melampaui kewenangannya (ultra Vires) sesuai UU no.15 tahun 2011,” tegasnya

Ia menegaskan DKPP telah melampaui kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Yakni memeriksa dan menilai substansi keputusan yang diambil KPU Kota Tangerang, dan menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada Tangerang 2013.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22, UU No.15 tahun 2011 mengenai penyeleggara pemilu yang menyebutkan, kata Army menjelaskan, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“DKPP,hanya berwenang menangani pengaduan pelanggaran kode etik dan tidak lebih,” ujarnya menerangkan.

Pada sidang perdana ini, Pemohon dalam hal ini, HMZ-Iskandar didampingi penasehat hukumnya, Army Mulyanto SH dan Gayuh Arya Hardika SH. Rencananya, sidang akan kembali digelar Senin siang pekan depan untuk memeriksa keterangan saksi ahli dan masuk dalam sessi pembuktian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement