REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis berhasil menangkap dua orang penjual judi toto gelap beserta barang bukti di Kecamatan Parittiga.
"Penangkapan dua orang yang diduga sebagai pelaku perjudian dilakukan Anggota Polsek Jebus pada Rabu (18/9) di dua lokasi berbeda," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Ridwan M Rajadewa di Jebus, Kamis.
Ia menjelaskan, pada awalnya polisi mendapat laporan mengenai maraknya perjudian jenis toto gelap di daerah itu dan meresponnya dengan terjun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah itu, kata dia, pada Rabu polisi berhasil membekuk seorang pelaku He alias We (21), warga, Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga.
"He kami tangkap pada saat dia melintas di jalan raya Desa Teluklimau," kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan satu unit telepon genggam merk Blackberry 8250 yang berisi pesan singkat pasangan nomor dari pembeli. Selain itu, katanya, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 190.000. Uang itu diakui pelaku sebagai uang pemasangan nomor toto gelap.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Setelah melakukan penangkapan terhadap He, Kapolres mengatakan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00, jajaran Polsek Jebus juga melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduaga sebagai penjual nomor toto gelap yang lain, yaitu Su alias Al (50), warga Dusun Jebu Laut, Kelabat, Kecamatan Parittiga.
"Pelaku kami tangkap di jalan raya Dusun Jampan, Parittiga, dia tertangkap tangan sedang menjual nomor toto gelap," kata dia.
"Kami akan terus berupaya memberantas praktik-praktik perjudian di wilayah sektor Jebus untuk menegakkan kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kapolres.