Kamis 19 Sep 2013 19:49 WIB

Pemkot Hentikan Pembangunan Kabel Fiber Optik PT Telkom

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Kabel fiber optik
Foto: blogspot.com
Kabel fiber optik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta menghentikan pembangunan jaringan kabel fiber optik milik PT Telkom Indonesia disejumlah ruas jalan.

Sebab pembangunan jaringan kabel tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot setempat. "Izinnya baru dalam proses belum keluar, jadi kami minta dihentikan," ujar Kabid Binamarga Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, Wijayanto, Kamis (19/9).

Menurut dia, izin pembangunan jaringan kabel fiber optik tersebut sudah diajukan sebelum lebaran ke pihaknya. Namun masih ada beberapa pasal kerjasama terkait pembangunan jaringan telekomunikasi tersebut yang harus dibicarakan secara detail antara Pemkot dengan pihak Telkom.

Oleh sebab itu izin pembangunan jaringan itu belum juga turun. Namun kata dia, pihak Telkom sudah mulai membangun jaringan sejak ramadhan kemarin.

"Itu sudah kita minta dihentikan menunggu izin turun. Tetapi beberapa hari ini mulai membangun lagi dan langsung kita hentikan," katanya menegaskan.

Menurut dia, pihaknya sudah mendapat laporan warga terkait pembangunan jaringan kabel telekomunikasi ini. Pembangunan jaringan kabel ini sudah mulai dikerjakan di beberapa ruas jalan antara lain, Jalan Wirasaba, Jalan Sorogenan dan Jalan Pemukti. Para pekerja sudah melakukan penggalian badan jalan untuk penanaman kabel tersebut sejak tiga hari terakhir.

Di sekitar proyek galian juga dipasang tulisan Proyek Jaringan Kabel Fiber Optik PT Telkom Tbk. "Kita akan panggil koordinator proyeknya dan kita minta segera dihentikan kalau masih ada pengerjaan," kata Wijayanto menegaskan.

Diakuinya, PT Telkom mengajukan izin pembangunan jaringan kabel fiber optik untuk menambah layanan ke pelanggan. Selain itu kata dia, PT Telkom juga akan mengganti jaringan kabel tembaga yang sudah ada denghan jaringan kabel fiber optik tersebut.

Namun kata dia, ada beberapa hal yang masih perlu dikaji dan dibahas sehingga izin belum bisa dikeluarkan. Meski begitu, pihak PT Telkom tetap tidka boleh melakukan pembangunan jika izin belum keluar.

Johan (37) warga Giwangan, UH, Yogyakarta mengaku cukup terganggu dengan pembangunan jaringan kabel itu. Sebab, kata dia, Jalan Wirasaba dan Sorogenen belum lama terkena pembangunan jaringan limbah.

"Ini baru selesai, badan jalan sudah dikeruk lagi. Padahal musim kemarau debu semakin banyak dan menganggu lalulintas karena jalan semakin sempit banyak gundukan tanah galian," katanya menegaskan.

Dia meminta, pemerinta daerah melakukan sosialisasi atau pemberitahuan ke warga jika mau ada pembangunan jalan. "Kalau bisa pembangunan jalan seperti jaringan kabel itu sekali saja, tidak setiap bulan ada penggalian badan jalan sehingga menganggu pengguna jalan," ujarnya.

Sementara itu pihak PT Telkom Indonesia Yogyakarta saat dikonfirmasi belum mau memberikan pernyataannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement