REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY Tri Hartono mengakui makam cucu Hamengku Buwono VI yang dirusak beberapa hari yang lalu belum terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya Kota Yogyakarta. Tetapi kalau dari usianya lebih dari 50 tahun.
Oleh sebab itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY akan melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan apakah makam tersebut masuk BCB atau tidak, kata Tri saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan apakah suatu benda/bangunan itu masuk BCB atau bukan antara lain: usianya lebih dari 50 tahun, mempunyai nilai penting dalam sejarah, mempunyai arti khusus yang terkait dengan pendidikan, kebudayaan dan keagamaan atau peristiwa penting lainnya.
"Makam tersebut walaupun usianya lebih dari 50 tahun, tetapi kalau tidak memenuhi nilai sejarah ya tidak termasuk BCB,"tuturnya.
Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan besok (red. Jum'at, 20/9) untuk meneliti apakah masuk kriteria BCB atau bukan.
"Kami akan melakukan pengecekan materi dan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Yogyakarta," tuturnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, nantinya juga perlu didukung data lain misalnya dari perpustakaan. "Karena itu sekarang saya belum bisa menyatakan apakah makam tersebut masuk cagar budaya atau tidak.
Sekitar dua atau tiga hari lagi kami baru bisa menjawab apakah makam tersebut termasuk BCB atau tidak," kata Tri menambahkan.