Kamis 19 Sep 2013 20:21 WIB

Bima Arya Wali Kota Bogor Terpilih

Rep: Fuji Pertiwi / Red: M Irwan Ariefyanto
Bima Arya
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan pasangan Bima Arya-Usmar Hariman sebagai wali kota-wakil wali kota Bogor terpilih. Pasangan Bima Arya-Usmar Hariman unggul 1.755 suara dari pasangan Achmad Ru'yat-Aim H Hermana.

Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor menunjukkan pasangan Bima-Usmar meraih 132. 835 suara, sedangkan pasangan Ru'yat-Aim memperoleh 131.080 suara. Peringkat tiga ditempati pasangan Firman Sidik Halim-Gartono sebanyak 125.793 suara, kemudian pasangan Dody Rosadi-Untung W Maryono dengan 67.715 suara, dan di posisi terakhir yakni pasangan Syaiful Anwar-Muztahidin dengan memperoleh 43.448 suara.

KPU Kota Bogor mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Ini proses konstitusional. Jika dinilai ada hal yang merugikan, silakan mengambil langkah konstitusional,'' kata Ketua KPUD Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman, Kamis (19/9).

Menurut Teguh, KPU Kota Bogor siap menanggapi gugatan dengan menggunakan data yang ada. Dengan demikian, apa pun hasil putusan MK, KPU siap melaksanakannya. ''Keputusan MK bersifat tetap dan mengikat. Tidak ada jalam lain selain mengikuti,'' ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement