REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Program mobil murah ramah lingkungan atau "low cost green car" yang telah diloloskan oleh pemerintah pusat akan disikapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyiapkan aturan pembatasan.
"Saat pemerintah pusat sudah menyetujui program tersebut, maka kami tidak bisa menolaknya. Namun, yang bisa kami lakukan adalah menyiapkan aturan hukum untuk mengantisipasi serbuan mobil murah itu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono di Yogyakarta, Kamis (19/9).
Menurut Imam, tujuan pembuatan aturan tersebut adalah untuk memberikan pembatasan pada jumlah mobil murah sehingga kondisi lalu lintas di Kota Yogyakarta tidak semakin padat.
Keberadaan mobil murah yang dibanderol dengan harga sekitar Rp100 juta "off the road" tersebut, lanjut dia, berpotensi menarik minat masyarakat untuk memiliki mobil. Bila itu terjadi dikhawatirkan volume lalu lintas di Yogyakarta akan semakin padat.
"Bagaimana bentuk regulasi yang akan ditetapkan untuk pembatasan mobil murah yang beredar di Yogyakarta, akan kami koordinasikan dengan lembaga legislatif," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, bisa menerbitkan peraturan wali kota terkait pembatasan mobil murah ramah lingkungan itu namun, peraturan wali kota tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membatasi jumlah mobil murah.
"Regulasi tersebut sebaiknya berbentuk peraturan daerah (perda) sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, penyusunan peraturan daerah juga membutuhkan koordinasi dengan legislatif. Karenanya, kami akan koordinasikan lebih lanjut," katanya.