Kamis 19 Sep 2013 22:10 WIB

Polri Intensifkan Operasi Antiperdagangan Satwa Liar

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.
Foto: MATOA
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO--Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggalakan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi. Apalagi masalah tersebut saat ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.

Perdagangan satwa langka yang dilindungi menjadi perhatian serius Mabes Polri, kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Pol Lucky Arliansyah di Kulon Progo, Kamis (19/8)

"Mabes Polri akan terus melakukan operasi perdagangan satwa langka yang dilindungi, termasuk menangkap para pelaku perdagangan," kata dia saat memastikan barang sitaan satwa dilindungi yang telah dititipkan di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri mengamankan barang bukti 28 satwa langka yang dilindungi dari 73 satwa bersama tersangkanya berinisial S, pada Rabu (18/9), di Pasar Hewan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.