REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia perlu mendesak pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti. Pertemuan bilateral antarkedua negara harus segera dilakukan untuk mencari solusi bersama sehingga pengurusan dokumen WNI/TKI dapat dipercepat dan tidak berlarut-larut.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai memimpin rapat evaluasi program Amnesti Pemerintah Kerajaan Arab Suadi di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (20/9). Hadir dalam rakor ini Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, Sekjen Kemnakertrans Muhtar Luthfie, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Tatang B Razak, Direktur PTKLN Kemnakertrans Guntur Wicaksana, perwakilan imigrasi Kemhukham beserta perwakilan instansi terkait lainnya.
“Kita segera melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat segera selesai," kata Muhaimin.
Ia mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara all-out untuk menangani permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi. Namun hal ini masih terkendala oleh pelayanan imigrasi Arab Saudi. “Pengurusan dokumen WNI/TKI telah dilakukan secara maksimal dan berjalan dengan baik sampai sekarang. Namun tak dapat dipungkiri kita menghadapi kendala saat pengurusan dokumen oleh pihak imigrasi Saudi," ujarnya.
Muhaimin mengatakan pihak Arab Saudi hanya menyediakan satu hari saja untuk TKI asal Indonesia, yaitu hanya pada hari Kamis. Jumlah yang dilayani pun sangat sedikit. Rata-rata satu hari hanya melayani pengurusan 200 berkas. “Oleh karena itu, kita harus melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintah Arab Saudi untuk mencari solusi atas masalah ini agar dokumen amnesti dari WNI/TKI yang ada di KBR/KJRI dapat segera diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut data Penerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan Legalisasi Perjanjian Kerja per tanggal 12 September 2013 tercatat proses penerbitan SPLP sebanyak 85.115 orang, sedangkan TKI yang telah mengurus legalisasi perjanjian kerja (PK) untuk kembali bekerja sebanyak 5.360 PK dan Pelayanan Pemulangan Mandiri ke tanah air sebanyak 760 orang
Sampai saat ini, kata Muhaimin, di dalam negeri terus dilakukan koordinasi lintas kementerian dan instansi terutama terkait untuk membantu mempermudah pengurusan kelengkapan data imigrasi dokumen kerja bagi TKI yang ingin bekerja kembali di Arab Saudi. Sedangkan bagi WNI/TKI yang ingin segera pulang ke tanah air secara mandiri, Muhaimin berjanji akan membantu mempercepat pengurusan exit permit dari Imigrasi Arab Saudi sehingga para WNI/TKI dapat segera pulang.