Jumat 20 Sep 2013 21:00 WIB

Polisi Kesulitan Sita Kulit Harimau dari Warga SAD

Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.
Foto: MATOA
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian resort (Polres) Merangin kesulitan menyita barang bukti kulit Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) yang menembak mati seokor harimau di hutan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Jumat mengatakan, sampai saat ini kepolisian masih belum bisa menyita barang bukti kulit harimau dari warga SAD karena mereka minta uang tebusan Rp 15 juta.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus penembakan harimau oleh SAD di Kabupaten Merangin yang terjadi belum lama ini.

"Sejauh ini pihak kepolisian belum berhasil mengambil barang bukti kulit harimau yang ada pada warga SAD," kata Almansyah.

Polres Merangin dan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) masih melakukan pendekatan kepada warga SAD untuk mendapatkan barang bukti kulit harimau tersebut.

"Warga SAD minta tebusan atas kulit harimau tersebut dan pihak polisi tidak bisa langsung memenuhi karena perlu dikoordinasikan dulu tindak lanjutnya bagaimana," kata Almansyah.

Pihaknya juga tidak akan buru-buru melakukan upaya hukum terkait kasus pembunuhan harimau tersebut.

Jurubicara Polda Jambi, Almansyah mengharapkan, lewat upaya pendekatan yang dilakukan warga SAD mau menyerahkan kulit harimau tersebut.

Polisi tidak ingin buru-buru melakukan upaya hukum terhadap kasus ini karena pembunuhan terhadap harimau tersebut dilakukan karena membela diri saat akan diterkam.

Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada warga SAD maupun warga lainnya pemilik senjata api ilegal, seperti kecepek, untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar tidak dengan mudah membubuh satwa langka dan dilindungi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement