REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian resort (Polres) Merangin kesulitan menyita barang bukti kulit Harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) yang menembak mati seokor harimau di hutan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Jumat mengatakan, sampai saat ini kepolisian masih belum bisa menyita barang bukti kulit harimau dari warga SAD karena mereka minta uang tebusan Rp 15 juta.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus penembakan harimau oleh SAD di Kabupaten Merangin yang terjadi belum lama ini.
"Sejauh ini pihak kepolisian belum berhasil mengambil barang bukti kulit harimau yang ada pada warga SAD," kata Almansyah.
Polres Merangin dan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) masih melakukan pendekatan kepada warga SAD untuk mendapatkan barang bukti kulit harimau tersebut.
"Warga SAD minta tebusan atas kulit harimau tersebut dan pihak polisi tidak bisa langsung memenuhi karena perlu dikoordinasikan dulu tindak lanjutnya bagaimana," kata Almansyah.
Pihaknya juga tidak akan buru-buru melakukan upaya hukum terkait kasus pembunuhan harimau tersebut.
Jurubicara Polda Jambi, Almansyah mengharapkan, lewat upaya pendekatan yang dilakukan warga SAD mau menyerahkan kulit harimau tersebut.
Polisi tidak ingin buru-buru melakukan upaya hukum terhadap kasus ini karena pembunuhan terhadap harimau tersebut dilakukan karena membela diri saat akan diterkam.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada warga SAD maupun warga lainnya pemilik senjata api ilegal, seperti kecepek, untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar tidak dengan mudah membubuh satwa langka dan dilindungi.