REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan Bima Arya dan Usmar Hariman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2014-2019. Penetapan itu dilakukan setelah memenangkan pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara sebesar 33,14 persen atau 132.835 suara.
"Berdasarkan rapat pleno yang telah digelar bersama-sama hari ini dengan melihat SK penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara, telah ditetapkan Bima Arya dengan Usmar Hariman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih periode 2014-2019," kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman, usai rapat pleno penetapan di Kantor KPU Kota Bogor, Jumat (20/9).
Agus menyebutkan penetapan Bima Arya dan Usmar Hariman tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 67/Kpts/KPU-Kota-011329141/IX/2013 KPU Kota Bogor tentang penetapan pasangan calon terpilih dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara sah lebih dari 30 persen.
Bima Arya dan Usmar Hariman memperoleh suara sah sebanyak 132.835 suara atau 33,14 persen dari seluruh suara sah yang diperoleh pada pemilihan kepala daerah Kota Bogor yang telah digelar Sabtu (14/9) kemarin. Agus menyebutkan, dengan berlangsungnya tahapan Pilkada Kota Bogor, mulai dari pencoblosan, perhitungan, rekapitulasi di PPS dan PPK dan pleno KPU telah ditetapkannya Bima Arya Sugiarto dan Usmar Hariman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Terkait adanya gugatan, lanjut Agus, kepada pihak-pihak yang tidak menerima dengan hasil perolehan suara dipersilakan untuk menggunakan jalur yang sudah ada. "Batas waktu penyampaian keberatan adalah tiga hari setelah penetapan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada gugatan, maka penetapan ini sah diberlakukan," kata Agus.
Selanjutnya, kata Agus, Bima Arya dan Usmar Hariman akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada 7 April 2014 bersamaan dengan habisnya masa jabatan Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa tugasnya setelah dua periode menjabat.