REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rachmawati Sukarnoputri tetap pada pendiriannya untuk melarang Multivision Plus (MVP) mengkomersialisasikan film tentang ayahnya, yang berjudul Soekarno: Indonesia Merdeka.
Langkah ini didukung dengan pengembalian uang muka perjanjian sebesar Rp 200 juta kepada MVP. pengembalian ini dilakukan di kantor MVP lewat pengacaranya, Jumat (20/9).
"Film itu tetap tidak boleh ditayangkan. Itu uang komitmen dalam perjanjian. Perjanjian batal, kita kembalikan. Kita patuh," ujar kuasa hukum Rachmawati Ramdan Alamsyah.
Uang senilai Rp 200 juta tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pecahan Rp 10 ribu. Alasannya, sebagai bentuk bentuk kekecewaan Rachmawati. Serta menghapus persepsi kalau kliennya setuju untuk mengkomersilkan film mengenai Sukarno. "Berkarung-karung uangnya. Belum tahu, nih, ada berapa karung," tambah Ramdan.
Sebelumnya, ada transaksi senilai Rp 200 juta yang diberikan kepada Rachmawati melalui Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS). Uang itu merupakan uang muka atas perjanjian kerja sama untuk memproduksi film yang rencananya akan dirilis pada 12 Desember 2013.
Namun karena menyatakan mundur, Rachmawati harus mengembalikan uang tersebut pada MVP. Ia juga berniat untuk mensomasi film tersebut.