Jumat 20 Sep 2013 19:40 WIB

Denny Indrayana: LPSK Harus Bantu Perlindungan Vanny Rosyanne

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana  (Foto: Edwin Dwi Putra/Republika)
Denny Indrayana (Foto: Edwin Dwi Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekasih terpidana mati narkotika Freddy Budiman, Vanny Rossyane ditahan di satu gedung yang sama dengan Freddy Budiman yaitu di Direktorat Narkoba Polri, karena penangkapan dalam penggunaan narkotika jenis sabu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantu perlindungan untuk Vanny.

"Iya, VR (Vanny Rossyane) itu WB (whistle blower). Saran saya LPSK membantu perlindungan fisik dan hukumnya," kata Denny Indrayana yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9).

Vanny menambahkan peran Vanny sebagai whistle blower dapat membantu dalam mengungkap penyimpangan yang terbukti terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang. Sedangkan di sisi lain, jika Vanny hanya pecandu sebaiknya dibantu untuk disehatkan ke pusat rehabilitasi.

Maka itu ia meminta kepada LPSK agar dapat membantu melindungi Vanny, baik secara fisik maupun hukumnya. Pihak kepolisian juga harus menerapkan ketentuan selaku pecandu untuk Vanny.

"Kepolisian harus menerapkan ketentuan selaku pecandu dan disehatkan, bukan dipenjarakan," kata Denny menegaskan.

Sebelumnya tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Polri melakukan penangkapan terhadap Vanny Rossyane di kamar 917 Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Vanny ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan polisi juga mengamankan sabu dan bong (alat penghisap sabu) sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement