REPUBLIKA.CO.ID ,Pemerintah telah mengeluarkan beleid pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan dalam upaya meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan. Penerbitan beleid ini juga merupakan reaksi pemerintah sehubungan gejolak pasar keuangan dan nilai tukar rupiah. Tujuan penerapan beleid ini, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan peraturan tersebut adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis.
Dengan pertimbangan yang sama, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi industri tertentu. Kebijakan ini akan meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing industri nasional baik yang berorientasi domestik maupun ekspor. Industri yang diberikan keistimewaan ini adalah industri padat karya, terbatas pada industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri furniture dan/atau industri mainan anak-anak.
Dua kebijakan perpajakan di atas menjadi contoh yang paling hangat untuk menerangkan fungsi pajak sebagai alat pengatur dan sebagai stabilisator. Fungsi pajak yang paling melekat di benak kita, ketika mendengar istilah pajak, adalah bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar. Fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan ini biasa dikenal sebagi fungsi budgetair pajak. Fungsi budgetair pajak memegang peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak.
Peran penting fungsi budgetair pajak, menjadikan pajak dapat digunakan sebagai alat pengatur (regulerend). Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan importasi komoditas tertentu. Contoh yang lain, ketika Jokowi berusaha mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan ERP (Electronic Road Pricing). ERP ini pun salah satu bentuk implementasi pajak sebagai alat pengatur.
Selain fungsi, budgetair dan fungsi regulerend, pajak juga mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai alat penjaga stabilitas. Karena sifatnya yang sangat luas, seperti: stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan, fungsi ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM di atas.
Tak kalah pentingnya adalah pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Kebutuhan akan dana itu, salah satunya dapat dipenuhi melalui pajak. Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang mempunyai kemampuan untuk membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mempunyai kemampuan membayar pajak, untuk meningkatkan pendapatannya.
Mereka dapat memanfaatkan jalan raya untuk kelancaran distribusi hasil pertaniannya, mereka dapat memanfaatkan sekolah untuk pendidikan anak-anaknya. Kelancaran distribusi hasil pertanian, akan membuat harga jual produk agribisnisnya lebih mahal, yang akan membuat penghasilan para petan meningkat. Anak-anak petani dapat menikmati pendidikan sehingga ketika tiba waktunya mereka, anak-anak petani itu, akan mempunyai kemampuan untuk dapat berkompetisi dan meraih kehidupan yang layak. Intinya, saat ini tidak ada satupun masyarakat Indonesia yang tidak merasakan manfaat pajak.
Setelah memahami fungsi dan manfaat pajak di atas, kini saatnya Anda turut berkontribusi dalam membangun Indonesia. Bangga Bayar Pajak!