REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Polisi Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat, akan terus mengembangkan kasus peredaran otak-otak yang berbahan baku ikan busuk di Cisaat.
"Kami sudah mengirimkan sample otak-otak ikan busuk ini ke BPOM untuk diketahui kandungan zat yang terkandung dalam makanan ringan tersebut, mengetahui apakah otak-otak ini juga dicampur zat berbahaya lainnya seperti borak," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Hari, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi seperti karyawan dan pemilik pabrik otak-otak bernisial S untuk mengembangkan kasus ini.
Selain itu, S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yang terungkap beberapa hari lalu, berkat kerja sama anggotanya di Polsek Cisaat dan laporan masyarakat.
Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Ternyata selain otak-otak, pabrik yang berskala rumah tangga ini juga membuat nuget ikan yang bahan bakunya juga sama dengan menggunakan ikan yang sudah busuk serta di lokasi ditemukan borak yang diduga sebagai pengawet makanan tidak layak konsumsi ini.
"Pengembangan kasus ini untuk mengungkap sejauh mana peredaran otak-otak dan nuget ikan busuk ini dan untuk mengungkap praktik kecurangan lainnya yang dilakukan oleh pengusaha makanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya menambahkan.
Pabrik rumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat-Situ Gunung Kampung Gunungjaya RT 07/2, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sudah ditutup dan dilarang untuk beroperasi kembali.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pengangkut ikan busuk pesanan pemilik pabrik itu. Ikan busuk ini dikirim dari Bandung dan pihaknya juga masih menelusuri asal ikan ini.