Ahad 22 Sep 2013 10:43 WIB

Konsumsi Cukrik Sama dengan Tenggak Spirtus

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas menghancurkan ribuan minuman keras beralkohol di halaman Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/7).   (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menghancurkan ribuan minuman keras beralkohol di halaman Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Minuman keras oplosan, cukrik, dinilai memiliki kadar alkohol yang menyamai spirtus. Tingginya kandungan tersebut diduga dapat merusak struktur otak hingga berakibat pada kematian dalam waktu singkat.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Dr Soetomo, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, semakin tinggi kandungan alkohol dalam miras, maka semakin berbahaya untuk dikonsumsi. Cukrik sendiri diindikasi memiliki kadar alkohol di atas 40 persen.

"Kalau setinggi itu, hanya tinggal tunggu hitungan jam. Itu sama saja mengonsumsi spirtus," kata Joni.

Dia mengatakan, alkohol dengan angka tersebut diduga dapat merusak struktur otak hingga berakibat pada kematian. Kecenderungan pasien yang mengalami kecelakaan akibat minuman keras di RSUD Dr Soetomo mencapai 30 – 40 persen per hari dari jumlah pasien yang ada.

Setiap akhir pekan, dia mengatakan, anak muda yang masuk ruang IGD karena kecelakaan kendaraan mencapai puluhan orang. Dan setelah ditelusuri, penyebabnya adalah konsumsi miras sehingga mabuk dan lalay dalam berkendara.

"Tingkat penggunaan miras di Surabaya itu tinggi, terutama di kalangan anak muda," ujarnya.

Kepala Balai Besar POM Surabaya, Endang Pudjiwati membantah bila sebelumnya dinyatakan telah menolak rekomendasi polisi untuk melakukan uji kandungan minuman tersebut. Pihaknya tentu akan melakukan pengetesan terhadap berbagai jenis makanan atau minuman yang memiliki uji edar.

"Sedangkan cukrik itu ilegal sehingga, menjadi wewenang kepolisian. Kami punya kesepakatan mengenai itu," kata Endang.

Namun pihaknya tetap membuka diri bila diharuskan dilibatkan sebagai saksi ahli mengenai mutu dan kualitas minuman tersebut. Bila cukrik tidak dapat rekomendasi dari BBPOM. Maka, miras oplosan itu jelas dilarang untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement