REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Masa jabatan komisioner KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi akan berakhir, Senin (23/9). Sementara di sisi lain komisioner KPU yang baru belum ditetapkan KPU Jawa Barat.
"Berdasarkan surat KPU Jabar, masa jabatan komisioner yang lama berakhir Senin," ujar Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Dedi Kurniadi, kepada wartawan.
Hal tersebut dilandaskan pada surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 706/KPU-Prov-011/IX/2013 tertanggal 11 September 2013 lalu.
Ditambahkan Dedi, selama masa kekosongan nanti maka tugas dan fungsi KPU dijalankan oleh sekretariat KPU. Hal tersebut menunggu proses seleksi terhadap sepuluh calon anggota KPU oleh KPU Jabar.
Hal senada disampaikan KPU Kabupaten Sukabumi. "Tidak ada pengaruh dalam masa menunggu komisioner yang baru,’’ ujar Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Gunawan. Sebab, secretariat sudah disiapkan menjalankan tugas dan fungsi KPU untuk sementara waktu.