REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nanang Suwarno (30), warga asal Sragen menipu sekitar 40 orang dengan mengaku sebagai kenalan pejabat di Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta Polrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Djihartono di Semarang, Ahad (22/9) mengatakan, total uang yang diraup pelaku dari aksinya tersebut mencapai Rp 592 juta.
Pelaku yang sudah beraksi sejak Desember 2012, itu menjanjikan keuntungan bagi para korbannya dalam proyek yang diaku telah disetujui oleh pejabat kepolisian itu. "Pelaku membuat surat-surat yang distampel palsu Polrestabes," ungkapnya.
Korban yang percaya dengan surat-surat buatan pelaku tersebut, kemudian bersedia menyetor sejumlah uang. Bahkan, pelaku juga nekat membuat surat palsu yang ditandatangani Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek Tri Widodo serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan. Namun, surat-surat tersebut janggal karena terdapat kesalahan pada penulisan ejaannya.
Sementara itu, polisi sudah tidak dapat menyita uang hasil kejahatan pelaku. Pelaku mengaku uang tersebut sudah habis untuk foya-foya. Pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.