REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, sebenarnya DPR tidak cocok ikut melakukan seleksi atau fit and proper test hakim agung. Sebab hakim agung itu merupakan bagian lembaga yudikatif yang sejajar dengan lembaga legislatif.
"Kalau DPR ikut melakukan seleksi terhadap hakim agung, ini sama saja mengganggu fungsi trias politica di mana legislatif, eksekutif, yudikatif itu sejajar. Ini sama saja lembaga legislatif melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," kata Syaifullah, di Jakarta, Senin (23/9)
Seharusnya, ujar Syaifullah, urusan seleksai hakim agung itu menjadi urusan internal lembaga yudikatif sendiri. Peran DPR cukup melakukan pengawasan terhadap proses seleksi.
Kalau mengaku menganut trias politica, kata Syaifullah, namun DPR tetap melakukan seleksi terhadap hakim agung, sama saja prinsip trias politica hanya seperti simbol. Namun tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Makanya ini perlu dipertimbangkan kembali untuk dikembalikan pada koridor yang benar. Dalam trias politica, lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif itu ketiganya berdiri tegak bersama dan sejajar, makanya jangan ada intervensi," ujar Syaifullah.
Menurut Syaifullah perlu ada mekanisme lebih baik dalam rekruitmen hakim agung. Agar semua berjalan sesuai dengan aturan.