Senin 23 Sep 2013 18:00 WIB

Polres Cilacap Tangkap Kawanan Pencuri Sepeda Motor

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap kawanan pencuri sepeda motor serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil kejahatan.

"Tersangka kasus pencurian sepeda motor ini berinisial STF dan Kst, warga Desa Bangunreja, Kecamatan Kedungreja. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan," kata Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati di Cilacap, Senin.

Menurut dia, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korban atas nama Suti Indriyati, warga Desa Kedungreja RT 03 RW 06, yang diterima Kepolisian Sektor Kedungreja pada tanggal 7 Agustus 2013.

Dalam hal ini, kata dia, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B-3003-NEH yang diparkirkan di ruang belakang rumahnya.

"Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kedungreja selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian mengarah kepada STF," katanya.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan terhadap STF hingga akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan memakai sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Oleh karena itu, lanjut dia, Polsek Kedungreja segera menangkap STF pada tanggal 15 September 2013, pukul 21.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan, STF mengakui bahwa sepeda motor yang dipakainya merupakan hasil curian di Desa Kedungreja," katanya.

Selain itu, kata dia, STF juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor R-6111-NT di Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, pada bulan Juli 2013. Sepeda motor Yamaha Mio itu diketahui milik Saefi, warga Desa Tegalsari RT 05 RW 01,Kecamatan Sidareja, Cilacap.

"Tersangka STF mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya, Kst. Oleh karena itu, petugas dari Polsek Kedungreja melakukan penangkapan terhadap Kst pada tanggal 17 September 2013, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian bersama STF," kata Siti.

Menurut dia, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungreja guna penyidikan lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement