Senin 23 Sep 2013 13:32 WIB

Anggotanya Terindikasi Suap, PKB Lakukan Rotasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melakukan rotasi anggota di tingkat komisi. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain dipindah ke Komisi III menggantikan Bahrudin Nasori. Sementara Bahrudin dirotasi dari Komisi III ke Komisi II. "Saya hanya dapat perintah dari pimpinan fraksi untuk masuk di Komisi III," kata Malik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/9).

Ia tidak membantah bila rotasinya terkait pemilihan calon hakim agung yang sedang diseleksi Komisi III. Menurutnya pimpinan Fraksi PKB meminta dia mengawal pemilihan hakim agung. "Alasannya untuk menentukan calon hakim agung," ujarnya.

Namun, ia membantah rotasinya terkait dugaan kasus suap menyuap pemilihan hakim agung yang melibatkan Bachrudin. Menurutnya kasus itu belum bisa dibuktikan kebenarannya. "Tidak ada alasan itu. Itu masih sumir. Peristiwanya juga belum jelas," katanya.

Sebagai anggota fraksi Malik mengaku hanya mengikuti perintah pimpinan. Dia mengaku tidak mengerti apakah rotasi ini bersifat permanen atau hanya sementara waktu. "Saya sejak awal apa pun perintah fraksi ya saya ikuti. Termasuk menjadi  anggota komisi III," ujarnya.

Kepastian rotasi Malik dan Bahrudin didapat wartawan dari surat rotasi Fraksi PKB yang ditandatangani oleh ketua fraksi Marwan Jafar dan sekretaris fraksi Hanif Dhakiri Nomor K.III.1286/FPKB/DPR-RI/IX/2013 tertanggal 20 September 2013.

Rotasi ini hanya selang beberapa hari dari ramainya pemberitaan tentang dugaan suap menyuap pemilihan hakim agung yang melibatkan Nasori dan calon hakim agung, Sudrajat Dimyati di toilet Gedung Nusantara II, komplek DPR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement