Senin 23 Sep 2013 14:40 WIB

SKK Migas Tuntut Pertamina Sebagai Penjual LNG

KIlang LNG (ilustrasi)
KIlang LNG (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual gas alam cair (LNG) bagian negara selain minyak mentah dan kondensat. Deputi Komersial SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan penunjukan penjual LNG tersebut akan berlaku pada kontrak baru. "Kalau kontrak lama seperti Tangguh, tentu tidak. Tapi untuk Masela yang belum terkontrak, akan ditunjuk Pertamina," katanya di Jakarta, Senin (23/9).

Dengan penunjukan Pertamina sebagai penjual gas bagian negara, lanjutnya, maka semua penjualan produk migas bagian negara dilakukan BUMN tersebut. "Memang sepantasnya Pertamina yang melakukan," katanya.

SKK Migas dan Pertamina tengah membahas konsep kesepakatan penunjukan penjual migas bagian negara tersebut. Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan SKK Migas tidak lagi mengelola minyak mentah dan kondensat bagian negara. Semua minyak tersebut akan diserahkan ke Pertamina. Selanjutnya, Pertamina bisa menukar (swap) minyak dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang, memodifikasi kilang agar bisa menerima jenis minyak tersebut, atau diekspor melalui tender.

Indonesia memproduksi minyak sekitar 800 ribu barel per hari dan gas 1,24 juta barel setara minyak. Untuk minyak, sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 persen bagian kontraktor, sedang bagian gas untuk negara adalah 70 persen dan kontraktor 30 persen. Dari 85 persen minyak bagian negara tersebut sekitar 80 persen masuk ke kilang PT Pertamina (Persero) dan sisanya diekspor.

SKK Migas mengekspor minyak sisa bagian negara itu melalui pihak ketiga yang ditetapkan melalui tender. Opsi ekspor dilakukan karena jenis minyaknya kurang sesuai dengan kilang Pertamina. Sedang, untuk gas, SKK Migas menunjuk produsen gas bersangkutan sebagai penjual bagian negaranya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement