REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anak buah Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, setelah diperiksa sekitar delapan jam, Senin sore. "Tersangka ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, saat jumpa pers.
Totok, menggunakan baju tahanan KPK, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 17.30 WIB. Saat digelandang menuju mobil tahanan, mantan Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu diam seribu bahasa meskipun diberondong pertanyaan oleh wartawan.
"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus pengurusan hak guna usaha di perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP di Kecamatan Buol," ujar Johan.
Sebelumnya, Johan mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang kemudian menyeret Totok Lestiyo sebagai tersangka. Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pemilik PT CCM dan HIP, Siti Hartati Murdaya.
Dia terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, sebesar Rp1 miliar melalui Arim (Financail Controller PT HIP) dan Rp 2 miliar melalui Yani Ansori (General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah) dan Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP).