Senin 23 Sep 2013 21:30 WIB

Mengaku Diperah, Anggota Pussy Riot Mogok Makan di Penjara Rusia

  Personel Pussy Riot
Foto: Misha Japaridze/AP
Personel Pussy Riot

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW---Anggota band rock kontroversial Rusia, Pussy Riot --yang sedang dipenjarakan, mengatakan melakukan aksi mogok makan pada Senin untuk memprotes "perbudakan -- kerja paksa" dalam hukumannya. Ia mengatakan bahwa ia menerima ancaman mati dari petugas penjara.

Nadezhda Tolokominnikova dihukum penjara dua tahun pada Agustus 2012, setelah pertunjukan yang mereka sebut "Pendoa Punk" di Katedral Moskow. Pertunjukan itu sebagai aksi protes terhadap Presiden Vladimir Putin alih-alih unjukrasa jalanan mengenai kepemimpinan Putin.

"Sejak 23 September saya akan mogok makan dan menolak hukuman kerja paksa," kata Tolokominnikova dalam surat yang diedarkan oleh suaminya, Pyotr Verzolov. "Saya akan mogok makan sampai pihak berwenang mematuhi hukum dan berhenti mengancam tahanan perempuan seperti sapi," tulisnya.

Tolokominnikova mendapat hukuman untuk melakukan kerja paksa di penjara Mordovia, sebelah tenggara Moskow, dan ia mengatakan rekan sesama tahanannya dipaksa bekerja selama 17 jam sehari untuk menjahit seragam polisi.

Ia mengatakan para pekerja hanya dapat tidur malam tidak lebih dari empat jam dan sipir penjara memberdayakan tahanan senior dalam sistem remisi era pasukan Gulag-Soviet kamp kerja paksa.

Kondisi di tempat kerja juga tidak memenuhi standard kemanusiaan dan hukum Rusia. "Lengan penuh luka gores, jemari tertusuk jarum, bercak darah kita tercecer di meja tetapi kita tetap harus menjahit," tulisnya.

Artis punk itu juga meminta cabang Komite Penyelidik Federal untuk memeriksa seorang sipir senior yang pernah berkata "Kamu tidak akan merasa tidak enak lagi karena tidak pernah ada yang buruk di dunia lain," setelah Tolokominnikova mengeluhkan keadaannya.

Pengelola hukuman kerja paksa menolak mengomentari tuduhan itu. Sementara penjara Mordovia belum berhasil dihubungi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement