REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, Haris Andi Surachman. Ia menjalani penahanan di Rutan Salemba terhitung Senin (23/9). "Penyidik melakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Johan mengatakan, Haris dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2012. Namun, KPK baru melakukan penahanan Senin ini.
Haris sebelumnya terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebelum beranjak ke rumah tahanan. Haris sempat mengatakan, masih banyak calo anggaran di DPR. "Masih banyak calo, mafia anggaran. Kita akan laporkan semua," kata dia.
Johan mengatakan, setiap informasi pengakuan dari saksi atau tersangka akan ditampung oleh penyidik. Ia mengatakan, penyidik nantinya akan memvalidasi keterangan itu. "Apakah pengakuan itu didukung bukti atau fakta lain tidak. Yang pasti tidak akan didiamkan," kata dia.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DPID ini, Johan juga mengindikasikan kemungkinan munculnya tersangka baru. Ia mengatakan, hal itu bergantung kepada bukti yang terungkap dan bagaimana penyidik mengembangkannya. Ia tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah Haris. "Penanganan kasus DPID ini belum disimpulkan berhenti di HS (Haris). Masih dikembangkan," ujar dia.
Nama Haris sudah disebut dalam kasus yang menyeret mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati. Kader organisasi sayap Partai Golkar, Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) itu disebut sebagai perantara antara Fahd El Fouz dengan Wa Ode. Kasus ini berkaitan dengan pelolosan beberapa daerah untuk mendapatkan alokasi DPID tahun 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
Selain melakukan penahanan terhadap Haris, KPK juga menahan tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Toto Lestyo. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Bekas anak buah Hartati Murdaya akan ditahan untuk 20 hari pertama. "Dititipkan di Rutan Cipinang sejak Senin ini," kata Johan.
Toto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan Direktur PT HIP itu disebut menjadi perantara suap dalam kasus ini.