Senin 23 Sep 2013 22:40 WIB

Berkas Tersangka Kasus Suap MA Naik ke Penuntutan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas dua tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) naik ke tahap penuntutan. Berkas itu milik tersangka Mario C Bernardo dan Djodi Supratman.

"Senin (23/9) masuk ke tahap dua. Baik tersangka MCB maupun DS," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin. 

Berkas dari penyidik sudah diserahkan ke tim penuntut umum. Setelah itu, tim penuntut umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas ke pengadilan. 

Mario menjadi tersangka karena diduga memberikan uang suap. Pengacara di Hotma Sitompoel and Associates itu menyerahkan uang itu pada Djodi, staf Pusdiklat MA. KPK melangkukan operasi tangkap tangan terhadap Djodi.

Petugas KPK menemukan uang sekitar Rp 78 juta di tas Djodi. Dalam pengembangannya, petugas kembali menemukan sejumlah uang. Dana ini diduga terkait untuk pengurusan kasasi kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Johan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru selain Mario dan Djodi. Beberapa waktu lalu, KPK sudah menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Diduga kasus ini turut melibatkan staf kepaniteraan MA berinisial S dan hakim agung yang menangani perkara kasasi berinisial AA. "Belum ada kesimpulan berhenti di MCB dan DS," kata Johan.

Sebelumnya, Djodi mengaku hanya menjadi perantara dari S. Mengenai pengakuan ini, Johan mengatakan, sudah disampaikan kepada penyidik. Menurut dia, penyidik pasti mendalami keterangan tersebut. "Untuk memastikan benar atau tidak, didukung bukti-bukti atau tidak," kata dia. 

Dalam kasus ini, Johan mengatakan, KPK belum membuka penyelidikan baru hingga Senin ini. Setelah adanya pelimpahan berkas perkara, ia juga mengatakan, tidak akan ada pemanggilan saksi lainnya. Termasuk pemanggilan terhadap hakim agung yang diduga terlibat. "Sekarang masuk penuntutan. Tidak ada pemanggilan saksi di tingkat penyidikan. Nanti kita lihat di pengadilan," ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement