REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) 2013, Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawireja menyiapkan bukti-bukti kecurangan pasangan incumbent Sukarwo dan Syaifullah Yusuf.
Bukti kecurangan itu akan mereka bawa dalam persidangan perdana sengketa Pemilu Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasangan Berkah Bawa Bukti Penggelembungan Dana Hibah Pemprov Jatim," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9).
Herman mengatakan dirinya memegang banyak bukti penggelembungan dana hibah dan bansos di dalam APBD Jatim. Menurutnya, penggelembungan anggaran meningkat dari tahun ke tahun.
"Kalau 2008 waktu itu Rp 1,8 triliun, sekarang ini 2013 mencapai Rp 5 triliun untuk dana hibahnya yang dibagikan bukan APBD, jadi itu 2013 ini 5 triliun," ujar Herman.
Herman mengakui penggelembungan dana hibah ini dilakukan dengan cara legal melalui persetujuan DPRD Jati. Namun begitu, pemanfaatan penggelembungan dana hibah berkaitan dengan upaya incumbent melanggengkan kekuasaan di Jawa Timur.
"Justru yang legal ini mereka bersama-sama sekelompok kecil Pemprov dan DPRD mengakali duit rakyat. Jadi, cara melanggengkan kekuasaannya ini yang nggak benar," katanya.
Sementara itu aktivis Gerakan Masyarakat Sipil, Adhie Massardi menilai kasus penggelembungan dana hibah bisa dikategorikan sebagai pidana politik serius. Menurutnya persetujuan penggelembungan dana hibah dan bansos tidak lepas dari peran 22 anggota legislatif Demokrat di DPRD Jatim.
"Ini menjadi pelajaran tidak cukup hanya pemilu ulang aja. Jadi, ini harus didiskualifikasi," imbaunya.