Selasa 24 Sep 2013 09:37 WIB

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Tangerang

Red: Karta Raharja Ucu
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Empat saksi ahli dan tujuh saksi dihadirkan pemohon gugatan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil penghitungan suara pemilukada Wali Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9).

Keempat saksi ahli itu masing-masing, Dr Himawan Estu Bagijo. Dr Mohammad Fajrul Falaakh, Profesor Natabaya dan Dr Muruarar Siahaan. Kepada ketua majelis hakim, Hamdan Zoleva, para saksi ahli sependapat bahwa keputusan DKPP nomor 83/DKPP/-PKE-II/2013 yang memberikan sanksi kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilu, sekaligus menetapkan dua tambahan pasangan calon, merupakan tindakan yang berlebihan.

Saksi ahli Dr Himawan Estu Bagijo, yang juga merupakan Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur mengungkapkan, berdasarkan UU no 15/2011, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Lembaga DKPP bukan peradilan dan bukan legislatif, tapi bagian dari penyelenggara pemilu yang bertugas khusus menjaga moral penyelenggara pemilu,” tuturnya menjelaskan.