REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi meminta daerah yang dimekarkan tidak langsung dijadikan daerah otonom.
Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, daerah yang dimekarkan dan langsung otonom atau mandiri akan sulit berkembang. Menurut Gamawan, perlu jeda waktu setidaknya tiga tahun untuk mempersiapan daerah yang baru dimekarkan menjadi daerah otonom.
Dijelaskan Mendagri, setiap tahun pihaknya melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di beberapa Provinsi dan Kabupaten wilayah Indonesia. Dari hasil evaluasi itu, hanya 30 persen daerah yang sukses setelah menjadi DOB.
Karenanya, Mendagri meminta dalam revisi UU DOB ada daerah persiapan. Ia juga meminta dalam setiap pemekaran wilayah tidak hanya membuat daerah menjadi otonom tetapi harus juga dipikirkan, nama wilayah tersebut nantinya masuk provinsi atau kabupaten mana yang akan menjadi induknya.
"Mestinya dalam 'grand design' sudah ada penyesuaian namanya, bukan hanya pemekaran, bukan hanya penggabungan tapi penyesuaian. Penyesuaian wilayah, ini masuk wilayah mana kalau daerah berkehendak. Misalnya penyesuaian ini, kami misalnya cocoknya masuk ke provinsi itu, berarti ada pergantian," katanya di Jakarta, Selasa (24/9).
Seperti diketahui sepanjang 2013 ini, pemerintah meresmikan pembentukan sebelas daerah otonom baru. Daerah itu terdiri dari satu provinsi dan sepuluh kabupaten. Namun masih ada tiga daerah yang belum diresmikan pembentukannya melalui Kemendagri.