Rabu 25 Sep 2013 03:25 WIB

Daerah Pemekaran Baru Jangan Langsung Jadi Daerah Otonom

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi meminta daerah yang dimekarkan tidak langsung dijadikan daerah otonom.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi, daerah yang dimekarkan dan langsung otonom atau mandiri akan sulit berkembang. Menurut Gamawan, perlu jeda waktu setidaknya tiga tahun untuk mempersiapan daerah yang baru dimekarkan menjadi daerah otonom.

Dijelaskan Mendagri, setiap tahun pihaknya melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di beberapa Provinsi dan Kabupaten wilayah Indonesia. Dari hasil evaluasi itu, hanya 30 persen daerah yang sukses setelah menjadi DOB.

Karenanya, Mendagri meminta dalam revisi UU DOB ada daerah persiapan. Ia juga meminta dalam setiap pemekaran wilayah tidak hanya membuat daerah menjadi otonom tetapi harus juga dipikirkan, nama wilayah tersebut nantinya masuk provinsi atau kabupaten mana yang akan menjadi induknya.

"Mestinya dalam 'grand design' sudah ada penyesuaian namanya, bukan hanya pemekaran, bukan hanya penggabungan tapi penyesuaian. Penyesuaian wilayah, ini masuk wilayah mana kalau daerah berkehendak. Misalnya penyesuaian ini, kami misalnya cocoknya masuk ke provinsi itu, berarti ada pergantian," katanya di Jakarta, Selasa (24/9).

Seperti diketahui sepanjang 2013 ini, pemerintah meresmikan pembentukan sebelas daerah otonom baru. Daerah itu terdiri dari satu provinsi dan sepuluh kabupaten. Namun masih ada tiga daerah yang belum diresmikan pembentukannya melalui Kemendagri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement