Rabu 25 Sep 2013 07:46 WIB

Malaysia Larang Speedboat Kecil, RI Turunkan Bantuan ke Nunukan

Sejumlah perahu 'katinting' menjadi satu-satunya sarana transportasi warga dari Pulau Nunukan ke Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Foto: Antara/M Rusman
Sejumlah perahu 'katinting' menjadi satu-satunya sarana transportasi warga dari Pulau Nunukan ke Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sarana transportasi berupa speedboat kepada pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara untuk penyeberangan Pulau Sebatik-Tawau Malaysia.

Bantuan itu diturunkan setelah ada kebuntuan sarana transportasi bagi masyarakat di pulau itu. Hal tersebut disebabkan oleh pelarangan beroperasinya speedboat ukuran kecil oleh pemerintah Negeri Sabah, Malaysia.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, di Nunukan, Rabu (25/9), membenarkan adanya bantuan pemerintah pusat lima unit speedboat dengan kekuatan GT20 kepada Pemkab Nunukan yang akan dipergunakan untuk penyeberangan Sebatik-Tawau.

Ia menegaskan, pengoperasian speedboat masih menunggu nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia yang dibawa pada perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) yang akan dilaksanakan di Kota Balikpapan Kaltim.

"Kita masih menunggu nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia soal peroperasian kelima unit speedboat tersebut pada pertemuan Sosek Malindo, 25 September 2013 ini," ujarnya. Dia merencanakan pengoperasian speedboat akan menggunakan dermaga Pelabuhan Sei Nyamuk yang baru.

Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh yang dimintai keterangan soal itu mengatakan, jika benar telah ada sarana transportasi berupa speedboat dengan kekuatan GT20 untuk penyeberangan Pulau Sebatik-Tawau, maka perlu mendapatkan lisensi dari pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Ia mengakui, pelarangan speedboat ukuran kecil dari Kabupaten Nunukan atau Pulau Sebatik menuju Tawau oleh pemerintah Malaysia dengan pertimbangan keselamatan penumpang. Muhammad Soleh mengatakan, pelarangan tersebut bermula ketika adanya speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Tawau tahun 2012 yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen yang sah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement