Rabu 25 Sep 2013 10:44 WIB

Malaysia Hilangkan Produk Wakaf dari Sistem Keuangan Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Wakaf menjadi bagian hilang dalam sistem keuangan syariah Malaysia. Meskipun negara tersebut menjadi pemimpin pasar dengan berbagai produk dan layanan canggih, namun tidak maksimal dalam pengumpulan dana wakaf.

CEO Bank CIMB Islamic, Badlisyah Abdul Ghani mengatakan Malaysia memiliki produk tabungan sederhana hingga sukuk dan produk canggih untuk investor institusi, nasabah perusahaan serta pengusaha kecil menengah dan individu. "Tapi apa yang hilang di pasaran saat ini adalah wakaf secara komersial," kata Badlisyah seperti dikutip Business Times, Rabu (25/9).

Wakaf adalah sumbangan properti yang diberikan untuk tujuan agama atau amal. Badlisyah mengatakan agar dapat memiliki wakaf di pasar keuangan, maka dibutuhkan kerangka hukum kondusif memungkinkan penggabungan secara efektif. "Jika kita memiliki itu, dari waktu ke waktu, wakaf bisa menjadi komponen yang lebih besar dari pasar keuangan syariah, seperti apa yang ada di era keemasan peradaban Islam di masa lalu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement