REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyesalkan penolakan yang dilakukan sebagian besar anggota Komisi III DPR RI terhadap Ruhut Sitompul yang telah ditunjuk oleh fraksi untuk menjadi ketua komisi III.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya peristiwa kemarin di komisi III. Dalam hal ini, kami ingin menegaskan bahwa penunjukan ketua komisi ini bukanlah pemilihan," kata Nurhayati saat ditemui di Gedung DPR di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pihaknya tidak mengajukan penggantian ketua komisi III pada saat awal masa sidang DPR, dan ia menyadari bahwa setiap tahun memang ada pemilihan ketua komisi.
"Tetapi sekarang ini kan kami mengajukan penggantian ketua komisi III ini setelah masa itu, maka pernyataan pada Undang-Undang MD3 pasal 52 ayat 6 itu tidak berlaku," ujarnya.
Undang-Undang MD3 pasal 52 mengenai Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi dalam ayat 6 menyatakan, dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Namun, menurut Nurhayati, dengan pengajuan penggantian ketua komisi III yang bukan pada masa awal sidang DPR maka peraturan yang justru berlaku adalah pernyataan pada pasal 52 ayat 8.
Undang-Undang MD3 pasal 52 ayat 8 menyatakan bahwa penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Hal itu, kata dia, berarti pergantian pimpinan komisi adalah hak fraksi, di mana pimpinan DPR harus menetapkan calon ketua yang telah diajukan fraksi dalam rapat komisi. "Itulah bunyi tata tertib DPR yang memang jelas sehingga tidak multi tafsir, dan itu sudah disepakati bersama," katanya.
Selain itu, Nurhayati menambahkan, hal lain yang perlu ditekankan adalah adanya konvensi di fraksi dalam penunjukan Ruhut Sitompul sebagai ketua komisi III, dan sudah disepakati bersama bahwa jabatan ketua komisi III merupakan hak Fraksi Partai Demokrat.
"Oleh karena itu, kami juga menyesalkan apa yang dilakukan pimpinan DPR pada rapat kemarin. Artinya, pada saat penetapan (Ruhut) seharusnya tidak dilempar ke 'floor'. Pimpinan hanya perlu bertanya setuju atau tidak setuju sehingga rapat tidak menjadi runyam dan merembet ke hal personal," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya merasa kejadian penolakan calon ketua komisi III yang dilakukan dengan "menyerang" Ruhut Sitompul secara personal sebagai tindakan yang sudah di luar batas etika. "Kami merasa hal ini sudah kelewat batas," ungkapnya.