REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontrak Karya (KK) Koba Tin akhirnya diputuskan untuk tidak diperpanjang. PT Timah sementara ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja (WK) Koba Tin.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengungkapkan, untuk sementara yang mengelola kontrak karya (KK) wilayah kerja (WK) Koba Tin adalah PT Timah (Persero) Tbk. ''Hanya mengelola tidak berproduksi,'' kata dia pada jumpa pers di Direktorat Jenderal Minerba, Rabu (25/9).
Dalam menentukan perpanjangan kontrak Koba Tin, kata Thamrin, pemerintah melihat berbagai aspek, di antaranya aspek hukum dan penerimaan negara. Selama dipegang Koba Tin yang terus merugi pemerintah tidak mendapatkan keuntungan. Selain itu, Koba Tin masih memiliki sejumlah kewajiban walaupun kontraknya sudah tidak diperpanjang.
Dari sisi lingkungan, ada pascatambang, Koba Tin masih memiliki kewajiban mengelola lingkungan atau reklamasi, semisal, penanaman pohon dan pengurusan limbah. Sebagai jaminan Koba Tin menaruh dana sebesar 16,7 juta dolar AS. Jadi, walaupun kontrak Koba Tin tidak diperpanjang, kewajiban pengelolaan lingkungan tetap berjalan.
Sisi yang lain, lanjut Thamrin, pendapatan menjadi berkurang dan produksi berkurang. Menteri ESDM Jero Wacik, ujar dia, telah menandatangani surat keputusan menunjuk PT Timah untuk sementara mengelola dan mengoordinasikan.
Menurut Thamrin, dari rapat bersama para pemangku kepentingan, Plt Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah, dan Bupati Bangka Selatan mendukung tidak memperpanjang kontrak Koba Tin. Lambatnya pengambilan keputusan terkait Koba Tin, ujar dia, karena harus dipertimbangkan dengan masak dan menerima masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.
Kementerian ESDM, kata Thamrin, telah mengirimkan surat kepada TNI dan Polri untuk mengamankan WK Koba Tin agar tidak ditambang secara ilegal.
Staf Ahli Menteri ESDM Thobrani Alwi mengatakan, tim independen telah melakukan diskusi serius dengan para ahli di bidang yang berkaitan untuk pengambilan keputusan Koba Tin. Terdapat ahli hukum, ahli lingkungan, dan lainnya.
Pihaknya, ujar Thobrani, mengambil kesimpulan, Koba Tin tidak pernah melakukan penambangan dan hanya mengontrakkan kepada pengusaha. Dari segi lingkungan, kata Ketua Tim Independen ini, masih banyak daerah yang belum direklamasi. Setiap tahun karena Koba Tin kerugiannya cukup besar. Yang aneh, saat mengalami kerugian itu ada di saat harga timah sedang tinggi-tingginya.
Thobrani mengaku bingung saat Koba Tin mengajukan perpanjangan KK. Pasalnya, selalu mengalami kerugian dan produksi semakin menurun.
Kontrak Karya Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. Kontrak ini diperpanjang pada 6 September 2000 dan berlaku hingga 31 Maret 2013. Luas wilayah Koba Tim mencapai 41,3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah memperpanjang sementara kontrak selama tiga bulan guna melakukan evaluasi yang dilakukan oleh tim independen. Selama tiga bulan melakukan evaluasi, tim independen telah menemui para pemegang saham Koba Tin yakni Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75 persen serta PT Timah yang memiliki 25 persen saham.
Selain itu, tim juga pergi ke Bangka, Belitung melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat. Hasil evaluasi ini telah diserahkan ke Menteri ESDM sebagai bahan pertimbangan sikap pemerintah untuk menentukan nasib kontrak Koba Tin.