REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontrak Karya (KK) Koba Tin akhirnya diputuskan untuk tidak diperpanjang. PT Timah sementara ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja (WK) Koba Tin.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengungkapkan, untuk sementara yang mengelola kontrak karya (KK) wilayah kerja (WK) Koba Tin adalah PT Timah (Persero) Tbk. ''Hanya mengelola tidak berproduksi,'' kata dia pada jumpa pers di Direktorat Jenderal Minerba, Rabu (25/9).
Dalam menentukan perpanjangan kontrak Koba Tin, kata Thamrin, pemerintah melihat berbagai aspek, di antaranya aspek hukum dan penerimaan negara. Selama dipegang Koba Tin yang terus merugi pemerintah tidak mendapatkan keuntungan. Selain itu, Koba Tin masih memiliki sejumlah kewajiban walaupun kontraknya sudah tidak diperpanjang.
Dari sisi lingkungan, ada pascatambang, Koba Tin masih memiliki kewajiban mengelola lingkungan atau reklamasi, semisal, penanaman pohon dan pengurusan limbah. Sebagai jaminan Koba Tin menaruh dana sebesar 16,7 juta dolar AS. Jadi, walaupun kontrak Koba Tin tidak diperpanjang, kewajiban pengelolaan lingkungan tetap berjalan.