REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, akan segera mengeksekusi Kadispenda Provinsi Jawa Barat, Bambang Heryanto.
Eksekusi ini, terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengharuskan Bambang untuk segera ditahan selama dua tahun kurungan penjara. Rencananya, institusi penegak hukum itu akan memanggil dan mengeksekusi Bambang awal Oktober mendatang.
Kajari Subang, Diding Kurniawan, mengatakan, Kadispenda Jabar tersebut tersandung masalah hukum saat dirinya menjabat sebagai Sekda Subang. Saat itu, Bambang terbukti menerima insentif upah pungut (UP). Kasusnya, kemudian bergulir di persidangan. Sampai akhirnya, ada putusan MA.
"Pada putusan MA itu, Bambang harus dikurung selama dua tahun serta membayar denda Rp 50 juta," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/9).