REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fikri Ramadhani, korban kecelakaan mobil Toyota Altis di Senayan, Ahad (22/9) lalu, memertanyakan pihak kepolisian mengenai keputusannya menyatakan pelaku hanya dikenai pasal 310 tentang kelalaian.
"Seharusnya 338 tentang pembunuhan," kata Kuasa Hukum Fikri Ramadhani, Ronny Talapessy, Rabu (25/9).
Ronny menjelaskan, polisi seharusnya bisa lebih mendalami mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Ronny menjelaskan, dari pengakuan sejumlah saksi di lokasi kejadian, yang bersangkutan (David) keluar dari mobil dengan telanjang dada. Alhasil, sikap ini patut dicurigai pihak kepolisian.
Ronny mengaku, ia belum percaya dengan hasil urine David yang negatif, melihat tingkat kecepatan mobil antara 90 km-100 km per jam.
Menurut Ronny, ini patut diamati pihak kepolisian, dan jangan begitu saja membuat menetapkan pasal kepada pelaku.
Apalagi diketahui, Fikri ditabrak ketika ingin membeli otak-otak yang berada di samping mobil. Korban ditabrak dari belakang dan langsung tewas seketika. Selain itu, Ronny menjelaskan, belum ada kejelasaan dari keluarga David terkait pertanggungjawaban.
Menurut informasi yang beredar, Ronny hanya mengetahui, keluarganya mengirim surat permintaan maaf dan tidak mendatangi langsung. "Kita ingin itikad baik dari keluarga," katanya.