Rabu 25 Sep 2013 21:28 WIB

'Pelaku Kecelakaan Toyota Altis Maut Seharusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kecelakaan Maut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan Maut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fikri Ramadhani, korban kecelakaan mobil Toyota Altis di Senayan, Ahad (22/9) lalu, memertanyakan pihak kepolisian mengenai keputusannya menyatakan pelaku hanya dikenai pasal 310 tentang kelalaian.

"Seharusnya 338 tentang pembunuhan," kata Kuasa Hukum Fikri Ramadhani, Ronny Talapessy, Rabu (25/9).

Ronny menjelaskan, polisi seharusnya bisa lebih mendalami mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Ronny menjelaskan, dari pengakuan sejumlah saksi di lokasi kejadian, yang bersangkutan (David) keluar dari mobil dengan telanjang dada. Alhasil, sikap ini patut dicurigai pihak kepolisian.

Ronny mengaku, ia belum percaya dengan hasil urine David yang negatif, melihat tingkat kecepatan mobil antara 90 km-100 km per jam.