Rabu 25 Sep 2013 22:33 WIB

Kadispenda Jabar Nikmati UP Rp 913 Juta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Bambang Heryanto, terbukti menikmati uang dari sektor upah pungut lebih dari Rp 913 juta. Uang tersebut, terus mengalir ke kantong pribadinya, selama dia menjabat sebagai sekertaris daerah (Sekda) Subang.

"Tepatnya, Rp 913.144.250," ujar Diding Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Rabu (25/9).

Uang tersebut, diterimanya sebagai upah pungut dari berbagai pajak yang ada di wilayah Subang. Salah satunya, pajak bumi dan bangunan. Selain Bambang, mantan Bupati Subang Eep Hidayat, juga tersandung masalah upah pungut ini. Kini, Eep telah lebih dulu mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Saat ini, institusi kejaksaan tinggal mengeksekusi mantan Sekda tersebut. Apalagi, kasus hukum Bambang telah memiliki kekuatan tetap dari MA. Yakni, hasil putusan kasasi, yang menyatakan Bambang harus dipenjara selama dua tahun. Membayar denda Rp 50 juta. Serta mengembalikan uang negara Rp 913 juta tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement