Rabu 25 Sep 2013 21:42 WIB

Penyertaan Modal Pemerintah untuk MRT Jakarta Disetujui, Perda Diubah

  Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli MRT melakukan aksi di halte Pasar Cipete, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).  (Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli MRT melakukan aksi di halte Pasar Cipete, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (3/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penyertaan modal pemerintah untuk PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Persetujuan itu mengharuskan pengubahan pasal pada Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang penyertaan modal daerah pada PT MRT Jakarta yaitu pasal 4 yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah dari APBD Tahun Anggaran 2008

"Hall ini karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini," ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut dia, biaya untuk pembangunan MRT, disamping berasal dari APBD murni pemprov DKI, juga berasal dari dana hibah dan pinjaman APBN Tahun Anggaran 2013 sampai tahun 2025, sehingga mengalami perubahan. "Dengan berubahnya Perda nomor 3 tahun 2008, maka secara otomatis Perda nomor 4 tahun 2008 juga harus diubah karena saling berkaitan," katanya.

Perubahan Perda nomor 4 tahun 2008 itu, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat pembangunan proyek MRT sebagai alternatif transportasi massal yang cepat, aman, dan nyaman.

Ia mengatakan semula modal dasar yang ada dalam perda sebesar Rp 200 miliar. Dalam perubahan Perda yang disetujui, modal dasar dinaikkan menjadi Rp 2,4 triliun. "Tapi dana yang akan dikucurkan tahun ini masih belum bisa disebutkan karena APBD Perubahan belum diparipurnakan," katanya.

Ia menyatakan suntikan modal diperlukan PT MRT Jakarta untuk membangun konstruksi, yang tendernya sudah selesai. Dana tersebut sebagai dana pendamping yang berasal dari APBD murni dari tahun 2014 hingga 2025.

"Disamping itu terdapat pinjaman dari pemerintah Jepang melalui Japan International Coorporatyion Agency (JICA) sebesar 125 miliar yen sehingga Perda tersebut perlu direvisi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement