REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk membiasakan pola hidup sehat di masyarakat, kementerian kesehatan (Kemenkes), membuat aturan baru. Yaitu, Permenkes No 30/2013 yang mengharuskan semua industri makanan menyantumkan food labelling pada makanan.
Terutama, pencantuman kadar lemak, gula dan natrium. Namun, hingga saat ini aturan tersebut masih belum berjalan.
"Aturan baru ini, memang belum berjalan. Karena, dianggap mempengaruhi konsumsi terutama industri makanan. Dikhawatirkan, konsumsi turun padahal ekonomi sedang berkembang," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Ekowati Rahajeng, di acara Talkshow Soho Better U dalam rangka Hari Jantung Sedunia, Kamis (25/9).
Menurut Ekowati, Kemenkes membuat aturan baru Permenkes No 30, agar semua kemasan makanan mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan olahan dan siap saji.
Setiap orang, kata Ekowati, tak boleh berlebihan dalam mengonsumsi beberapa kandungan makanan. Yakni, kandungan lemak tak boleh lebih dari 67 gram, gula juga tak boleh lebih dari 50 gram dan natrium tak boleh lebih dari 2000 mg. Kalau berlebihan, maka akan berisiko mengalami hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung. "Kami, terus menyosialisasikan hal ini pada masyarakat," katanya.
Tantangannya, kata dia, untuk memberlakukan aturan ini memerlukan koordinasi lintas sektor yang berbeda Tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Agar food labelling ini bisa terus kita yakinkan ke semua kementerian di lintas sektor.
Hal ini, cukup sulit karena saat ini hanya beberapa negara saja yang menerapkan aturan serupa. "Di peraturan baru ini, kami tak punya target menurunkan produktivitas makanan tertentu. Tapi, hanya ingin mencerdaskan masyarakat dengan pola hidup sehat," katanya.
Ekowati mengatakan, masyarakat sebenarnya mulai rasional dalam mengonsumsi makanan. Mereka, mencari makanan yang natrium dan lemaknya rendah. Kalau kemasan makanan tidak ada food labelling, maka masyarakat sulit mengetahui kandungan makanan yang dibelinya. Kalau aturan ini, sudah dilaksanakan oleh produsen makanan, maka produk yang ada di Indonesia semuanya sehat.
"Peraturan baru ini memang masih memiliki waktu tiga tahun untuk diberlakukan. Jadi, produsen bisa mempersiapkan packaging-nya," katanya.
Dikatakan Ekowati, Kemenkes memiliki target 2 tahun untuk memberlakukan aturan ini. Jadi, tak hanya produk dalam negeri saja yang harus membuat food labelling, produk dari luar juga harus ada.
Pada tahun ini, Kemenkes akan terus melakukan pembinaan. Namun, kalau aturan ini sudah benar-benar diberlakukan maka izin akan dicabut. Aturan ini, akan diberlakukan bertahap.
"Ke depan, makanan yang dikonsumsi tak hanya dilihat halal dan haram. Tapi, dilihat dari kesehatan makanan," katanya