Kamis 26 Sep 2013 01:08 WIB

Dokter Asing Praktik di Indonesia Harus Penuhi Syarat

Rep: Fenny Melisa/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi dokter.
Foto: thyroidlesslife.com
Ilustrasi dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan dokter berkewarganegaraan asing harus memenuhi persyaratan jika ingin bekerja di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Gufron terkait dengan adanya penolakan sejumlah dokter terhadap dokter asing di Tangerang Selatan.

"Dokter asing yang praktek di Indonesia harus memenuhi syarat," kata Gufron di sela-sela peluncuran SDKI 2012 di JCC Rabu (25/9).

Menurut Gufron, dokter asing yang  bekerja di Indonesia diperbolehkan dalam rangka transfer teknologi atau pengetahuan.

Gufron mengatakan wewenang pemberian izin praktek dokter asing ada pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Dokter asing yang praktek harus ada surat izin dari KKI dan teregistrasi di KKI," kata Gufron.

Senada dengan wamenkes, Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin mengatakan dokter asing hanya untuk alih teknologi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai UU Praktik Kedokteran, Perkonsil dan Permenkes tentang hal tersebut

Karena itu, ujar Zaenal, sebagai alih teknologi maka dokter asing harus diminta oleh institusi pendidikan/rumah sakit pendidikan; permintaan organisasi profesi (IDI/PB IDI) dan atas permintaan Kemenkes. "Bukan atas permintaan RSUD atau pemerintah daerah," ujar Zaenal.

Selain itu, lanjutnya, dokter asing  juga harus memiliki STR sementara dan SIP sementara sesuai UU Praktik Kedokteran.

Menanggapi kasus penolakan dokter asing di Tangsel, Zaenal mengatakan, dokter Indonesia di Tangeran Selatan sudah melakukan hal yang benar. 

"Dokter di Tangerang telah menengakkan harga diri bangsanya dan marwah profesi kedokteran Indonesia. Karena itu tidak perlu dipecat," kata Zaenal dihubungi terpisah.

Zaenal pun mempertanyakan tindakan perekrutan dokter asing oleh RSUD Tangsel. "Kalau dokter Indonesia sudah ada tersedia dan kompeten dengan disiplin ilmu tertentu, kenapa lagi kita harus impor dokter asing?," ujarnya.

Zaenal menegaskan Indonesia saat ini belum membutuhkan dokter asing kecuali untuk keperluan alih teknologi. "Sebagai dokter Indonesia dan warga bangsa Indonesia seharusnya kita punya sikap yg sama berkaitan "impor dokter asing" ini," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement