REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemilik "Airsoft Gun" yang ada di Kota Palangka Raya diminta segera melaporkan diri terkait dengan kepemilikan senjatanya ke organisasi Persatuan Menembak Indonesia daerah itu untuk dilakukan pendataan.
"Pendataan tersebut berdasarkan instruksi Perbakin Pusat dengan tujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan senjata jenis airsoft gun," kata Ketua Perbakin Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Rabu (26/9).
Dia mengatakan, senjata jenis airsoft gun tersebut membahayakan bila digunakan sembarangan, apalagi jika dimodifikasi yang menyerupai senjata api sungguhan sehingga perlu dilakukan inventarisir.
Ia mengatakan, peredaran airsoft gun di Palangka Raya perlu mendapat perhatian yang serius setelah mendapatkan intruksi dari Perbakin Pusat.
"Saya secara pribadi belum mengetahui berapa senjata airsoft gun resmi yang beredar di Kota Palangka Raya, sehingga untuk itu para pemiliknya diminta untuk melaporkan diri," ucap Sigit.
Sigit mengungkapkan pendataan senjata tersebut juga merupakan dampak dari semakin maraknya kasus penembakan terhadap masyarakat bahkan sampai ada menewaskan anggota kepolisian oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya meminta partisipasi pemilik airsoft gun agar dapat segera melaporkan diri, karena senjata mereka hanya di data dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Apabila para pemilik tidak segera melaporkan diri, maka nantinya senjata yang dimiliki tersebut dianggap ilegal," ujar Sigit.
Pendataan senjata tersebut juga tidak hanya berlaku untuk jenis airsoft gun, tapi juga tipe air gun dan soft gun yang memang jenisnya hampir menyerupai senjata api sungguhan.
Biasanya orang-orang yang memiliki senjata tersebut hanya digunakan untuk olah raga menembak dan mempunyai hobi berburu binatang di daerah hutan.