REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan sembilan aspek penilaian bagi desa calon penerima dana abadi desa (DAD). Sembilan aspek itu, akan dinilai tim khusus dari Inspektorat setempat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Akun Kurniadi mengatakan, sembilan aspek penilaian itu, masing-masing, dilihat dari budaya kebersihan yang tetap terjaga. Kemudiaan, keberhasilan dalam program Keluarga Berencana (KB).
Desa tersebut, mampu menyelesaikan tingkat kemiskinan dengan memaksimalkan peran masyarakat paguyuban gotong royong. Desa tersebut, mampu meraih zero kematian ibu dan bayi. Mampu mengentasan gizi buruk.
Selanjutnya, mampu melestarikan budaya. Serta, menjunjung tinggi toleransi beragama. Berhasil dalam Kamtibmas. Serta, mampu menekan angka pernikahan di bawah umur.
"Selain itu, yang lebih penting adalah pengelolaan pemerintahan desa yang clean goverment," ujar Akun, kepada Republika, Kamis (26/9).