REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Di antaranya yaitu dua orang mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular dan Maryono.
"Ya, Robert Tantular dan Maryono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dalam kasus Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Kemungkinan dua orang mantan Dirut Bank Century ini akan dikonfrontir tim penyidik KPK. Hingga berita ini diturunkan, baik Robert Tantular maupun Maryono belum terlihat mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yaitu Ahmad Berlian selaku pegawai Bank Indonesia (BI) dan Ratna Etchika Amiaty. Saat ini Maryono sendiri menjabat sebagai Dirut di Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert Tantular mempertanyakan Maryono yang mengaku tidak mengetahui aliran dana dari dana bail out atau dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Pasalnya Maryono menjabat sebagai Dirut di Bank Century yang kemudian berubah nama menjadi Bank Mutiara setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Robert sendiri mengatakan dana talangan yang dibutuhkan Bank Century hanya sebesar Rp 1 triliun. Pada 29 Oktober 2008, Bank Century telah mengajukan dana pinjaman tersebut namun ditolak Bank Indonesia (BI). Ia pun mencurigai adanya skenario untuk sengaja membuat Bank Century kolaps agar digelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.