Kamis 26 Sep 2013 22:31 WIB

'Tentara bayaran' Papua Merdeka Divonis 7 bulan, Langsung Bebas

Red:
Gerakan Saparatis Papua Merdeka
Gerakan Saparatis Papua Merdeka

BRISBANE -- Gerard Michael Little, warga Melbourne, Australia, divonis bersalah dan dijatuhi hukum tujuh bulan penjara di pengadilan negeri Kota Brisbane, Kamis (26/9) dengan tuduhan mempersiapkan diri menjadi tentara bayaran untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun, karena vonis itu sejalan dengan lamanya masa tahanan, ia langsung dibebaskan.

Little, 46 tahun, yang dilatih untuk menjadi tentara bayaran untuk melawan militer dan polisi Indonesia di Papua, dinyatakan bersalah karena mempersiapkan diri untuk menerobos ke negara lain.

Ia ditangkap saat akan terbang ke ibukota Papua Nugini, Port Moresby, Desember lalu. Sejak itu, ia ditahan dan menjalani proses persidangan.

Little pernah menjalani pelatihan militer lima hari di Ukraina, dan sesumbar di media sosial bahwa dirinya berpangkat Kolonel di gerakan OPM.

Hakim Douglas McGill mengatakan, upaya Little untuk menjadi pejuang kemerdekaan hanyalah fantasi.

Masa tahanan selama 218 hari, kata Hakim McGill, sudah lebih lama dari vonis yang dijatuhkan atas perbuatannya itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement