REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Baleg dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta agar pembahasan RUU Pilpres dihentikan. Sebab saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bingung akan menggunakan aturan yang mana padahal pemilu sudah semakin dekat.
"PKB sejak dulu meminta agar pembahasan RUU Pilpres dihentikan. Sejak awal rapat belum pernah terdapat kesepakatan antar fraksi poin apa saja yang ingin direvisi," kata Malik di Gedung DPR, Kamis, (26/9).
Apalagi, Malik menerangkan, saat ini pemilu tinggal sebelas bulan lagi. PKB semakin konsisten menolak pembahasan RUU Pilpres dilanjutkan agar KPU bisa segera memutuskan untuk tetap memakai UU Pilpres sebagai aturan dalam pelaksanaan pemilu.
KPU, ujar Malik, membutuhkan pijakan aturan yang jelas dalam mempersiapkan tahapan pemilu. "Makanya Baleg harus segera mengambil sikap dengan menghentikan pembahasan RUU Pilpres, selain itu juga memberikan keputusan yang jelas agar KPU tetap menggunakan UU Pilpres sekarang," ujarnya.
Lagi pula, Malik menerangkan, alasan fraksi-fraksi tersebut melakukan revisi cenderung politis. Mereka ingin menghilangkan presidential threshold agar bisa mencapreskan sendiri.
"Jika sikap Baleg masih ragu-ragu, tidak segera menghentikan pembahasan, maka KPU bisa terganggu kinerjanya. PKB tetap ingin RUU ini dicabut dari prolegnas, diharapkan paripurna mencabut RUU ini," kata Malik.