REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR menginginkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden tetap apa adanya seperti saat ini.
Fraksi-fraksi yang ingin UU Pilpres yang sekarang tetap digunakan antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PAN.
"Mereka ingin UU tersebut digunakan dalam pilpres mendatang. Mereka menilai tak ada yang perlu direvisi," kata Pramono, Kamis, (26/9).
Terkait adanya tudingan arogansi parpol besar karena menolak merubah presidential threshold, Pramono mengatakan, saat ini pemilu legislatif juga belum dilakukan.
"Siapa yang akan menang pemilu juga tidak tahu, kalau sudah memenuhi syarat untuk ikut pemilu legislatif tidak ada lagi partai menengah, partai kecil atau partai besar," katanya menegaskan.
Menurut Pramono, semua partai yang ikut pemilu 2014 adalah parpol yang ikut pemilu 2004 bahkan juga 2009. Sehingga tidak ada lagi terminologi partai besar dan partai kecil. Semua memiliki kesempatan yang sama.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, masalah dilanjutkan atau tidaknya pembahasan RUU Pilpres sebaiknya tidak perlu dibawa ke paripurna DPR. Kalau memang pembahasan RUU Pilpres mau dihentikan harus segera dikeluarkan dari prolegnas.
"Sebenarnya, keputusan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilpres itu cukup di Baleg saja. Namun kami memberikan kesempatan kepada empat fraksi yang ingin melakukan konsultasi kepada DPP-nya terkait perlu tidaknya RUU Pilpres dilanjutkan pembahasannya," kata Arif.
Nanti, ujar Arif, pada 3 Oktober mendatang akan diputuskan bagaimana nasib RUU Pilpres. Kalau sejumlah fraksi masih ingin lakukan pembahasan RUU Pilpres ke paripurna, baginya tidak ada masalah. "Sejauh ada dasar hukumnya. Semua sah-sah saja," kata Arif.