Kamis 26 Sep 2013 19:42 WIB

KPK Akan Periksa Pelaku Pembocoran Surat Penggeledahan Rumah Olly

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penggeledahan di rumah milik anggota Badan Anggaran (banggar) DPR, Olly Dondokambey dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dipastikan dibocorkan pihak eksternal KPK. Pelaku pembocoran ini akan dicari dan diperiksa KPK.

"Kalau itu dimungkinkan, nanti akan kami mintai keterangan karena ini menyangkut dokumen-dokumen pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui usai acara diskusi di Gedung KPK, Jakarta (26/9).

Busyro mengaku belum mengetahui pelaku pembocoran surat penggeledahan rumah Olly apakah dari pihak Pengadilan Negeri Manado (Sulawesi Utara) atau ada pihak lain. KPK sendiri telah membentuk tim khusus untuk mencari pelaku pembocoran ini.

Saat ditanya terkait tiga pejabat PN Manado yang dipanggil KPK pada hari ini, ia mengatakan belum mengetahuinya. Apakah pelaku dapat dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 20/2001 terkait menghalang-halangi penyidikan, ia menyatakan belum dapat menduganya.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu setelah diketahui pelakunya. Kalau memang terbukti membocorkan, akan dilihat juga motif dan modusnya seperti apa. Setelah itu baru KPK akan memutuskan tindakan yang akan dilakukan KPK terkait pembocoran ini.

"Kalau itu terbukti membocorkan, akan kita lihat dulu motif dan modusnya seperti apa, baru setelah itu semuanya nanti akan ditentukan apakah treatment atau tindakan yang perlu diambil kepada yang bersangkutan," kata Busyro menegaskan.

Sebelumnya dikabarkan KPK mengantarkan surat pemanggilan terhadap tiga pejabat di lingkungan PN Manado pada hari ini. Tiga pejabat di PN Manado ini adalah Panitera Muda Pidana Khusus Marthen Mendila, Kasubag Umum Mourets A N Muaja dan Panitera atau Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.

Kabarnya dalam surat panggilan tersebut, tiga pejabat PN Manado ini akan diperiksa di Gedung KPK pada 1 Oktober 2013 mendatang. Namun belum diketahui apakah tiga pejabat PN Manado ini pelaku pembocoran surat penggeledahan KPK atau bukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement