REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui calon kepala kepolisian RI yang diajukan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan selanjutnya akan diajukan kepada DPR. "Mengenai Kapolri bisa saya jelaskan bahwa Presiden telah menerima usul nama dari Pak Timur Pradopo dan dalam waktu dekat, insya Allah tidak terlalu lama, insya Allah bisa hari ini diajukan ke DPR nama calon kapolri yang baru pengganti Pak Timur Pradopo," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (27/9).
Julian mengatakan pengajuan usul calon Kapolri kepada Presiden dari Timur Pradopo diterima kepala negara pada Kamis (26/9). "Saya kira tidak perlu sampaikan itu, yang pasti itu sudah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI dan juga presiden juga sudah mempertimbangkan dari Kompolnas selain dari nama yang diusulkan Kapolri sendiri karena dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, memberikan masukan dan saran, pertimbangan pada presiden terkait pencalonan kapolri baik pengangkatan maupun perberhentian Kapolri, telah dipertimbangkan oleh Presiden usuln itu," tuturnya.
Ia mengatakan calon Kapolri tersebut, sesuai peraturan memiliki sejumlah persyaratan. "Tentunya adalah perwira polisi aktif dan masih memiliki masa aktif sebelum pensiun di usia 58 tahun sampai 2 tahun ke depan dan perlu ditegaskan di sini adalah perhitungan seorang yang dianggap memasuki pensiun dalam posisi kapolri adalah pada bulan di mana yang bersangkutan itu lahir terhitung satu bulan berikutnya," katanya.