REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian dari Ditlantas Bagian Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya menindak secara hukum pengemudi mobil mewah karena melanggar lalu lintas.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan kepada mobil mewah yang melanggar marka jalan. Mobil itu memasuki jalar busway pada Kamis (26/9), sekitar pukul 16.00 WIB. ''Jenis mobilnya, Porsche,'' kata dia, Sabtu (28/9).
Hindarsono melanjutkan, pihak kepolisian langsung menghentikan mobil yang memasuki jalur busway di Jalan Arteri Pondak Indah. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara di lokasi kejadian, pemilik mobil bernama SH. ''Sekarang sedang kita lakukan penindakan,'' kata dia.