REPUBLIKA.CO.ID, PURWKERTO--Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengakui, banyak kasus pemilihan kepala daerah yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Akil menyebutkan, hingga 23 September 2013 lalu, perkara perselisihan hasil Pemilukada masih mendominasi perkara-perkara yang ditangani MK. Secara keseluruhan terdapat 615 perkara perselisihan hasil Pemilukada yang ditangani MK.
Dari jumlah tersebut, 593 perkara telah diputus, dan 22 perkara masih dalam proses penyelesaian. ''Jumlah perkara pemilukada ini lebih banyak dari jumlah perkara pengujian undang-undang yang sebanyak tercatat sebanyak 613 perkara pada periode yang sama,'' jelasnya.
Terkait persoalan ini Akil menyebutkan, bila memang keberadaan RUU yang khusus mengatur masalah Pemilukada dianggap relevan dan urgen, harus benar-benar dicermati pengaturan di dalamnya akan didesain dan diarahkan seperti apa?
Dalam masalah ini, Akil menyebutkan, ada beberapa poin penting yang kini mengemuka dalam pembahasan RUU pemilukada. Beberapa poin tersebut, mencakup wacana pemilihan kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, dan pemilihan kepala daerah hanya dilakukan untuk kepala daerah, sedangkan wakilnya dari kalangan PNS atau non PNS. Selain itu, juga mengemukan wacana perlunya pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.